Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan — Apapun Profesinya, Salurkan Zakat Anda

Hitung kewajiban zakat profesi Anda dengan mudah melalui kalkulator Digital Masjid Indonesia.

HITUNG SEKARANG

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha setelah memenuhi syarat nisab dan haul.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pengeluarannya — ada yang setiap bulan, ada yang setahun sekali — namun prinsipnya tetap: mengeluarkan 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab.

Zakat Penghasilan Berapa Persen?

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan bersih (atau bruto menurut pendapat sebagian ulama) yang telah memenuhi nisab.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Apabila penghasilan per bulan mencapai atau melebihi nisab bulanan, maka wajib dizakati.

Contoh: Jika harga emas Rp 1.500.000/gram, maka nisab tahunan = Rp 127.500.000 atau sekitar Rp 10.625.000/bulan.
Al-Quran Al-Hufaz A5 HC - Mushaf Hafalan Mudah, Terjemah, Tajwid Warna Hijau
MenQI Mart
Al-Quran Al-Hufaz A5 HC - Mushaf Hafalan Mudah, Terjemah, Tajwid Warna Hijau

Fitur Utama: Al-Quran ini hadir dengan desain khusus untuk memudahkan proses hafalan. Dibagi menjadi lima blok warna yang sesuai dengan waktu sholat, setiap blok membantu Anda menghafal satu halaman dengan lebih mudah. Terjemahan Kemenag RI yang dise...

Shopee TikTok Tokopedia dll
Rp 89.000
Lihat Detail Daftar Lapak Gratis